Lembaga Sosial Mendirikan Bisnis?

Dalam hal pengelolaan laziswaf ada 2 Mazhab besarnya.

  1. Ada lembaga yg menggunakan dana donasi masyarakat untuk mendirikan bisnis. Dengan harapan bisnis itu bisa menjadi sumber pemasukan lembaga.
  2. Ada lembaga yg menyalurkan semua dana masuk langsung ke masyarakat tanpa diputar dulu ke bisnis.

Menurut pengamatan, lembaga yg memakai Mazhab pertama mengalami kesulitan dalam mengembangkan bisnisnya. Modal dari donasi masyarakat dipakai untuk bisnis lalu saat bisnis itu tidak jalan. Memakai dana masyarakat lagi untuk menyehatkan nya.
Secara hukum agama bagaimana ya ?

Akhirnya dana masyarakat banyak tersedot hanya untuk menyelamatkan bisnis itu.

Mendirikan dan mengelola bisnis baru itu sangat sulit. Aktivis lembaga sosial jarang yg mampu. Kalau mereka mampu berbisnis pasti mendirikan perusahaan bukan lembaga laziswaf. Bisnis itu sulit. Tidak semua orang bisa.

Bahkan pesantren besar tidak ada yg mampu mendirikan dan mengelola bisnis yg produknya langsung ke masyarakat. Paling bisa membuat unit usaha yg berhubungan dengan kebutuhan santri atau pesantren. Internal saja. Kalau ke eksternal Sulit bersaing.

Apalagi lembaga ZISWAF yg tidak punya massa banyak.

Berdasarkan pengamatan lembaga ZISWAF yg menggunakan Mazhab kedua lebih banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Dana diterima sama dengan dana disalurkan. Tidak diputar dulu ke bisnis apapun.

Memang terlihat heroik lembaga yg pakai Mazhab pertama. Kesannya menuju kemandirian. Dana ZISWAF kok habis

lebih baik dikembangkan diputar dulu..bagus ya narasinya.

Seolah olah dana akan berkembang. Tapi kenyataannya malah susut.

Coba aja diaudit.

Jadi Mazhab kedua pilihan terbaik. Donasi masuk langsung disalurkan. Uang masuk = uang keluar.

Bila ingin tetap laziswaf mendirikan usaha. Harus pakai uang pribadi baik saat mendirikan nya maupun bila ada masalah. Tidak pakai uang umat.

Bagaimana dengan dana wakaf ?

Bila dana wakaf digunakan untuk membuat bisnis baru. Kemungkinan juga akan bermasalah.

Lalu bagaimana sebaiknya dana wakaf dikelola ?
(Bersambung)