Lompat ke konten

Hendra Setiawan
Caleg PKS DPR RI
Dapil Bandung Cimahi Nomor Urut 6

Hendra Setiawan atau dikenal si Peci Merah Berpengalaman selama 22 tahun memperjuangkan kepentingan Masyarakat, mengurus para Anak Yatim, penghafal Al Quran hingga Dhuafa. Mohon doa dan dukungan untuk melanjutkan perjuangan ini melalui Ijtihad Politik

hendra setiawan si peci merah

Zakat Perusahaan

Khusus Bagi yang ikut ulama yang pendapat adanya zakat perusahaan.

Sedikitnya ada 9 pendapat cara menghitung zakat perusahaan.

Penghitungan zakat perusahaan

  1. Yusuf Qardhawi
    Zakat dikenakan atas modal dan keuntungan, bukan dari keuntungannya saja. Aktiva tetap yang menghasilkan laba juga dikenakan pajak.
    (Modal + Laba Bersih) X 2,5 % + (Keuntungan Aktiva Bersih X 10 %)
  2. TE Gambling dan RA Karim
    Zakat dikenakan pada perusahaan perdagangan sebesar 2,5%. Khusus jasa tarif zakatnya 10%.
    (Modal + Cadangan – Aktiva Tetap) + Laba Bersih X 2,5 % atau x 10 % untuk jasa
  3. Bazis DKI/Abu Ubaid
    Zakat dihitung berdasarkan jumlah aktiva lancar perusahaan. Kemudian dikurangi utang lancar perusahaan. Selanjutnya dikalikan dengan tarif zakat 2,5%.
    (Aktiva Lancar – Utang Lancar) X 2,5 %
  4. Syarikat Takaful Malaysia Sdn. Berhand
    Zakat perusahaan dihitung berdasarkan keuntungan sebelum pajak, sebesar 2,5 %.
    Laba Sebelum Zakat Dan Pajak X 2,5 %
  5. Bank Syariah /Syafii Antonio/aam Amiruddin
    Penghitungan zakat dilakukan dengan mengalikan 2,5 % dari laba perseroan sesudah pajak. Laba dihitung berdasarkan peraturan akuntansi yang berlaku (PSAK).
    Laba Setelah Pajak X 2,5 %
  6. Didin Hafidhuddin
    Zakat dihitung berdasarkan total aktiva lancar yang dipergunakan untuk memperoleh laba, ditambah dengan laba bersih. Kemudian dikalikan dengan 2,5%.
    (Total Aktiva Lancar + Laba Bersih ) X 2,5 %
  7. ‘Atiyah
    Untuk menghitung pajak dengan metode ini, maka perlu dibagi harta menjadi dua yaitu berubah dan tetap. Harta berubah adalah barang yang dapat dipindah-pindah, seperti persediaan dan uang. Sedangkan harta tetap adalah barang-barang yang dimiliki, bukan untuk perdagangan. Untuk harta berubah, dihitung dengan menjumlahkan modal dengan laba bersih, kemudian kalikan dengan 2,5%. Sedangkan harta tetap dihitung dengan mengalikannya dengan 10%.
    a. Harta yang berubah = (Modal + Laba Bersih) X 2,5 %
    b. Harta tetap = keuntungan aktiva tetap X 10 %
  8. Sayid Sabiq
    Total aktiva lancar x 2,5 %
  9. AAOIFI (Accounting And Auditing Organization Islamic Financial Institution)
    Lembaga yg menjadi rujukan standar akuntansi Islam ini menyatakan penghitungan zakat bisa dengan dua metode,
    metode aktiva bersih (Net assets) dan metode Net Invested Funds/Net Equity. Kemudian untuk tarifnya juga dua, yakni 2,5 % berdasarkan penanggalan komariah, dan 2,5775 % berdasarkan penanggalan syamsiyah. Berikut kedua metode tersebut.
    a. Net Assets
    Zakat = Aktiva subjek zakat – (Utang Lancar + Modal Investasi Tak Terbatas + Penyertaan Minoritas + Penyertaan Pemerintah + Penyertaan Lembaga Sosial, Endowment Lembaga Non Profit).
    b. Net Invested
    Zakat = Tambahan Modal + Cadangan + Cadangan yang bukan dikurangkan dari aktiva + Laba ditahan + Laba Bersih + Utang Jangka Panjang – (Aktiva Tetap + Investasi Yang Tidak Diperdagangkan + Kerugian).

Mau pilih mana?
Semua pendapat diatas itu punya dasar yg sangat kuat. Mereka bukan ulama sembarangan juga. Sekali lagi ini khusus yg ikut ulama yg berpendapat zakat perusahaan itu ada ya

CALEG PKS DPR-RI BANDUNG CIMAHI NOMOR URUT 6

Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024

Days
Hours
Minutes
Seconds

Menuju Hari Kemenangan

14 Februari 2024 - Pencoblosan Pemilu

Jangan Lupa Coblos No.6 Hendra Setiawan

© 2023 Hendra Setiawan. Design by W.Firdaus