Zakat profesi zakat perusahaan. Hal baru di masa ini. Menarik untuk didiskusikan. Ulama kontemporer yang menggagas perluasan objek yg perlu dizakati adalah Syekh Yusuf Qardhawi.
Beliau menulis disertasi tentang zakat di Al Azhar. Yg menjadi buku legendaris Fiqih Zakat
Buku tersebut menjadi referensi dari aktivis Filantropi Islam. Sangat populer dan jadi banyak rujukan.
Dalam buku Fiqih Zakat, Yusuf Qardhawi menawarkan analisis komprehensif dan modern terhadap objek kekayaan yang dikenakan zakat.
Qardhawi memperluas cakupan objek zakat dengan mempertimbangkan perubahan ekonomi dan sosial di zaman modern masyarakat.
Qardhawi mengemukakan bahwa zakat merupakan instrumen yang fleksibel dalam Islam agar objek zakat dapat melakukan tidak harus terbatas pada komoditas tradisional seperti emas, perak, peternakan, dan pertanian produk.
Ia berpendapat bahwa aset baru yang berkembang, seperti pendapatan profesional atau bisnis modern pendapatannya, juga perlu dikenakan zakat jika memenuhi prinsip dasar zakat dalam Islam.
Ustad Yusuf Qardhawi menekankan bahwa harta yang dikenakan zakat adalah harta produktif yang dapat menghasilkan tambah nilai atau pendapatan.
Dalam buku ini, ia memperluas arti produktivitas aset hingga mencakup berbagai hal bentuk pendapatan dan kekayaan modern, seperti gaji, pendapatan bisnis, investasi saham, dan obligasi.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap aset yang tumbuh dan mempunyai potensi untuk meningkat kekayaan pemiliknya harus disisihkan sebagai zakat.
Dengan logika tersebut maka dikenal adanya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat saham dll. Dimana di fiqih klasik tidak dikenal dengan hal itu.